User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64423--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika pt a mengumpulkan bahan bahan dari petani lalu mengolah bahan tersebut lalu dijual kepada kami . apakah transaksi tersebut terutang PPh 22 pengumpul?

Jawaban

sesuai PMK-34 sih yang terutang pph 22 itu atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1265

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k13/64423--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)