User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64416--30-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PMK 06 Tahun 2021 terkait PPN atas Pulsa dan kartu perdana bagaiman kita mengetahui posisi dari distributor tingkat 1 s.d tingkat selanjutnya ini ditetapkan dari DJP kan ya?

Jawaban

Sedang disusun Perdirjen untuk peraturan pelaksanaan, salah satu yang akan diatur adalah ada informasi di dalam faktur pajak. Nantinya, ketika membuat faktur pajak, distributor tingkat 1 dan 2 harus mencantumkan informasi di faktur pajaknya (misal: Penjual: PT A (Distributor Tingkat 1) atau PT B (Distributor Tingkat 2)). Untuk sementara ini kembali ke self assessment, informasi antar B to B, seharusnya distributor tingkat 1 tau kedudukannya. (sumber FAQ IHT Utama) Bisa juga diinfokan pengert

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k13/64416--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)