User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64411--29-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp melakukan pendaftaran npwp untuk suami dan istri secara terpisah dan akhirnya si istri dpt npwp elektronik dengan kode 001 tp nama wpnya tetep atas nama suaminya, apakah memang ga bisa diganti namanya?

Jawaban

Dikonfirmasi dulu, khawatirnya dia centang cabang/oppt. Bila ybs menghendaki npwp gabung dg suami tp istri memiliki kartu npwp atas nama istri sendiri, maka seharusnya tdk perlu permohonan di ereg lagi, mengacu ke per 04/2020 pasal 18 bahwa: “Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mencantumkan nama dirinya sendiri.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k13/64411--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)