faq1:5k13:64408--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Surat Keterangan PP 23nya bulan juni buat tagihan bulan mei apakah bisa?
Jawaban
Pemotong atau Pemungut Pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a) dilakukan atas setiap transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh; dan b) Wajib Pa
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k13/64408--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)