User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64400--28-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya salah buat kode NPWP di faktur pajak keluaran. tadi saya coba rubah di faktur pajak pengganti tapi tidak bisa. itu bagaimana ya kak? harus buat fp batal atau bagaimana ya kak? mohon informasinya

Jawaban

faktur pajak pengganti tidak bisa merubah npwp. Bisanya pakai mekanisme FP Batal sesuai per 24/2012 namun tetap konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k13/64400--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)