faq1:5k13:64400--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya salah buat kode NPWP di faktur pajak keluaran. tadi saya coba rubah di faktur pajak pengganti tapi tidak bisa. itu bagaimana ya kak? harus buat fp batal atau bagaimana ya kak? mohon informasinya
Jawaban
faktur pajak pengganti tidak bisa merubah npwp. Bisanya pakai mekanisme FP Batal sesuai per 24/2012 namun tetap konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k13/64400--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)