faq1:5k13:64394--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kewajiban perpajakan BUT apakah sama dengan WP badan DN? penghitungan SPT Tahunannya spt apa?
Jawaban
sesuai pasal 2 ayat 1a UU PPh bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Untuk pelaporan SPT tahunan masih sesuai per 19/2014 nanti ada lampiran khusus dibagian 6A.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k13/64394--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)