User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64393--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya, jika adik saya tinggal di Singapura dan sudah menjadi warga negara sana, sekarang dia mau membeli rumah di Indonesia dan pinjam nama saya, bagaimana prosedurnya ya? Apakah nanti saya terkena imbas? Bisa ga kalau adik saya ini membuat pernyataan bahwa rumah tsb sepenuhnya atas hak beliau dan hanya pinjam nama saya saja?

Jawaban

perpajakan tidak mengatur ketentuan mengenai peminjaman nama ini. untuk prosedur yang diatur adalah jika ada pengalihan hak tanah dan/bangunan, maka termasuk objek pajak dan terutang PPh pasal 4 ayat 2. Dalam hal ini kalau misal pinjam nama atas nama A, ya dilaporin di SPT tahunan A sbg harta dia. Semua dampak perpajakan yang ada ya jd nama dia.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/64393--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)