faq1:5k13:64392--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya dapat po dan spk dari perusahaan batan. lokasi proyek di batan… apakah pihak pembeli harys ngajuin endorsement dulu sebelum saya nerbitin FP atas uang muka? atau bisa tagihin um di awal lalu surat endorsement nya nyusul? PO: purchase order beli material SPK: surat perintah kerja (Jasa) yg diserahkan material dan jasa instalasi alat.
Jawaban
Endorsment itu diperlukan nanti, ketika barang dimasukkan, bukan terkait kapan harus menerbitkan FP, kalau kapan harus nerbitkan FP kembali ke kapan penyerahan/pembayaran. Dijelaskan juga jasa tertentu yang tidak dipungut PPN, sesuai jasa yang dijelaskan dalam PMK-32/2019. WP OFF saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k13/64392--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)