User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64391--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya, kantor saya ada kerjasama dengan DPLK, kemudian jika pihak DPLK membeli obligasi melalui broker, apakah dipotong pph final 15%?

Jawaban

Dipastikan apakah yang dimaksud objeknya berupa bunga obligasi atau tidak/dipastikan objek PPh nya. Ada kemungkinan Bunga Oblikgasi, yang kena PPh Pasal 4 ayat 2. Dijelskan juga kepada WP bunga obligasi yang tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k13/64391--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)