User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64389--30-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mengalami kesalahan pembayaran ppn, jadi nominal di id billing belum dikurangi pajak masukan, namun sudah dilakukan pembayaran, saya baru notice ketika ingin dilakukan pelaporan, apakah pajak masukan bisa di cancel? atau kelebihan bayar saya dapat dikreditkan ke masa pajak selanjutnya? ini SSP yang kelebihan itu boleh diinput di uang muka aja mas/mba?

Jawaban

intinya dia setor ppn lebih besar dari pada yang terutang bukan? jika iya, bisa diinput di ppn disetor dimuka saja, maka status spt lb, kompensasi ke masa berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k13/64389--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)