faq1:5k13:64383--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika pusat telah dipindah ke madya kemudian punya cabang di kawasan berikat, apakah ketika ada yg bertransaksi PPN dgn pihak cabang FP menggunakan NPWP pusat/tetap cabang yg di kawasan berikat?
Jawaban
FP diterbitkan menggunakan NPWP pusat karena sudah dilakukan pemusatan, FP bisa menggunakan 07 sepanjang penyerahannya memang ke kawasan berikat
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/64383--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)