User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64383--25-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika pusat telah dipindah ke madya kemudian punya cabang di kawasan berikat, apakah ketika ada yg bertransaksi PPN dgn pihak cabang FP menggunakan NPWP pusat/tetap cabang yg di kawasan berikat?

Jawaban

FP diterbitkan menggunakan NPWP pusat karena sudah dilakukan pemusatan, FP bisa menggunakan 07 sepanjang penyerahannya memang ke kawasan berikat

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k13/64383--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)