Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#52Q: Jadi, saya bekerja di Perusahaan Jasa Konstruksi yang mana setiap keluarkan invoice megikuti progress pekerjaannya. Case-nya: Customer setorkan uang muka dikami, endingnya invoice yg kami kirimkan sudah melebihi dari nilai uang muka-nya. Kami sudah keluarkan inv dan Faktur Pajak terakhir di masa April 2021. Yg mau saya tanyakan, Customer minta dikembalikan uang mukanya, namun proses pengembalian uang dikantor kami harus menggunakan dokumen pendukung. Bisakah saya menggunakan Nota Pembatala
Jawaban
normatif saja, klo pengembalian uang muka dokumennya kita ga ngatur, tetapi dalam hal terdapat pengembalian/pembatalan jasa dokumen yang dibuat nota pembatalan jasa sesuai pmk-65 2010 atau dalam hal faktur pajak, terdapat kesalahan pengisian terdapat mekanisme faktur pajak pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
NK