User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64374--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#52Q: Jadi, saya bekerja di Perusahaan Jasa Konstruksi yang mana setiap keluarkan invoice megikuti progress pekerjaannya. Case-nya: Customer setorkan uang muka dikami, endingnya invoice yg kami kirimkan sudah melebihi dari nilai uang muka-nya. Kami sudah keluarkan inv dan Faktur Pajak terakhir di masa April 2021. Yg mau saya tanyakan, Customer minta dikembalikan uang mukanya, namun proses pengembalian uang dikantor kami harus menggunakan dokumen pendukung. Bisakah saya menggunakan Nota Pembatala

Jawaban

normatif saja, klo pengembalian uang muka dokumennya kita ga ngatur, tetapi dalam hal terdapat pengembalian/pembatalan jasa dokumen yang dibuat nota pembatalan jasa sesuai pmk-65 2010 atau dalam hal faktur pajak, terdapat kesalahan pengisian terdapat mekanisme faktur pajak pengganti

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k13/64374--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)