faq1:5k13:64372--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila ada PIB tgl 30 Juni 2021 dan billing 30 Juni 2021, pembayaran juga dilakukan di 30 Juni 2021, Namun manifestnya tercatat atau nomor pendatarannya keluar di bulan juli apakah bisa menggunakan SKB PMK 9 Tahun 2021 ?
Jawaban
ketika saat pemungutan pph pasal 22 impor, WP dapat menunjukkan SKB yang masa berlakunya mencakup saat pemungutan, maka dapat digunakan. saat pemungutannya adalah pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/64372--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)