faq1:5k13:64358--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ok, jadi ga masalah ya jika kita tidak mendapatkan secara fisik faktur pajak tsb selama kriteria di atas terpenuhi? mohon konfirmasinya @kring_pajak kronologi:https://twitter.com/dnielfu/status/1409706280365674496 terima kasih.
Jawaban
e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). (Pasal 10 ayat (2) PER-16/PJ/2014). Namun, jika tdk pernah diinformasikan oleh PKP penerbit terkait adanya FP tsb, silakan dikonfirmasikan ke lawan transaksi untuk meminta FP trsebut agar bisa diarsipkan oleh WP (untuk keperluan pembuktian kalo diperiksa dan itu termasuk dokumen yg wajib disimpan wp). Terkait pengkreditannya, sepanjang kriteria yg disebutkan di twit sebelumnya terpenuhi, maka bisa dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k13/64358--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)