faq1:5k13:64341--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#4Q Untuk kendala tsb WP hanya disuruh untuk melaporkan SPT Tahunannya atau ada solusi lain Mas/Mbak?
Jawaban
#4A karena twitnya masih seperti itu jawab alasan kenapa bisa tidak valid sesuai dengan PER-43/PJ/2015. Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k13/64341--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)