faq1:5k13:64339--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila direktur orang luar negeri dan nyata-nyata tidak terdapat penghasilan dari perusahaan karena suatu hal, apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa direktur tersebut dianggap digaji dan dipotong PPh nya?
Jawaban
sepanjang secara nyata memang tidak ada penghasilan yang diberikan seharusnya tidak perlu melakukan pemotongan pph.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/64339--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)