User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64339--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila direktur orang luar negeri dan nyata-nyata tidak terdapat penghasilan dari perusahaan karena suatu hal, apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa direktur tersebut dianggap digaji dan dipotong PPh nya?

Jawaban

sepanjang secara nyata memang tidak ada penghasilan yang diberikan seharusnya tidak perlu melakukan pemotongan pph.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/64339--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)