User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64338--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kondisi WPnya adalah Perusahaan Ibu terdaftar sejak 2008 dengan usaha apotek, dan selama ini menggunakan Tarif PPh Pasal 4 dan baru saat ini menggunakan omzetnya di atas Rp4,8 miliar. WP belum lapor SPT Tahunan dan menanyakan bagaimana menghitung PPh 25.

Jawaban

Jd wp ini thn 2019 memenuhi 4,8M jd di 2020 ini kan dia akan menghitung pph psal 29 nya dengan cara isikan penghasilan dan biaya2 di lampiran 1 sampai nanti mendapatkan penghasilan neto fiskal yg nantinya pengh neto itu akan masuk ke induk. Setelah itu, Kalau pengh bruto wp diatas 50M maka dpt fasilitas 31E. Namun fasilitas ini hanya untuk pengh bruto yg s.d 4,8M. Kalau pengh bruto dibawah 4,8M maka perhitungannya (50% x 22% x pengh neto fiskal ) Kalau penghs bruto lebih dr 4,8M ada per

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k13/64338--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)