faq1:5k13:64336--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan saya memiliki piutang yang tidak tertagih, dan ingin melakukan outstanding dari sisi pajak apakah diperbolehkan dan bagaimana langkah2 nya dari sisi pajak
Jawaban
WP no respon ketika penggalian informasi yang dimaksud outstanding apakah penghapusan atau apa.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k13/64336--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)