faq1:5k13:64330--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya misalkan perusahaan kami (dijakarta) menjual barang ke customer berupa alat laboratorium. customer kita memilik KEK,apakah PPN nya dibebaskan? dasar hukumnya apa ya? dan FP nya gmna? lokasi lawan transaksi wp di kendal, ada surat kek dari pemda
Jawaban
Atas penyerahan dari TLDDP ke KEK mendapatkan fasilitas tidak dipungut (pasal 83 ayat 1 PP 40/2021). Jadi untuk pembuatan FP-nya pakai kode 070
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/64330--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)