User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64330--30-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya misalkan perusahaan kami (dijakarta) menjual barang ke customer berupa alat laboratorium. customer kita memilik KEK,apakah PPN nya dibebaskan? dasar hukumnya apa ya? dan FP nya gmna? lokasi lawan transaksi wp di kendal, ada surat kek dari pemda

Jawaban

Atas penyerahan dari TLDDP ke KEK mendapatkan fasilitas tidak dipungut (pasal 83 ayat 1 PP 40/2021). Jadi untuk pembuatan FP-nya pakai kode 070

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/64330--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)