faq1:5k13:64325--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ririn dari KJPP RHR 028774362011000 Kantor pusat kami terdaftar di KPP Madya per tgl 24 Mei 2021. Mohon info: 1. Bagaimana cara pelaporan PPN cabang yg masih menggunakan enofa untuk NPWP cabang. 2. Bagaimana cara Pembayaran PPN yang masih terdaftar menggunakan enofa cabang Karena saat masuk menggunakan NPWP cabang ke web-efaktur.pajak.go.id Ataupun efaktur.pajak.go.id sudah tidak bisa. Untuk pembuatan ebilling PPN cabang masa mei 2021 masih bisa.
Jawaban
Transaksi yang terutang PPN tanggal 1-23 Mei dilaporkan dan disetorkan menggunakan NPWP cabang. Pembuatan SPT melalui efaktur pusat menggunakan db cabang, tata caranya sesuai poster PPN pemusatan cabang berikut.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/64325--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)