User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64325--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ririn dari KJPP RHR 028774362011000 Kantor pusat kami terdaftar di KPP Madya per tgl 24 Mei 2021. Mohon info: 1. Bagaimana cara pelaporan PPN cabang yg masih menggunakan enofa untuk NPWP cabang. 2. Bagaimana cara Pembayaran PPN yang masih terdaftar menggunakan enofa cabang Karena saat masuk menggunakan NPWP cabang ke web-efaktur.pajak.go.id Ataupun efaktur.pajak.go.id sudah tidak bisa. Untuk pembuatan ebilling PPN cabang masa mei 2021 masih bisa.

Jawaban

Transaksi yang terutang PPN tanggal 1-23 Mei dilaporkan dan disetorkan menggunakan NPWP cabang. Pembuatan SPT melalui efaktur pusat menggunakan db cabang, tata caranya sesuai poster PPN pemusatan cabang berikut.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/64325--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)