faq1:5k13:64320--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk PPh Final Pengalihan Hak tanah apakah bisa d bayarkan oleh salah satu ahli waris, sedangkan pemilik tanah sudah meninggal?
Jawaban
Op yg sudah meninggal tidak punya NPWP. Warisan (tanah) dialihkan ke orang lain bukan ahli waris. Silakan melakukan pendaftaran NPWP warisan belum terbagi (Pasal 16 PMK-147/PMK.03/2017) Diatur juga pada kewajiban NPWP di Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016 Nanti pph final disetor menggunakan NPWP wbt.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/64320--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)