User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64320--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Untuk PPh Final Pengalihan Hak tanah apakah bisa d bayarkan oleh salah satu ahli waris, sedangkan pemilik tanah sudah meninggal?

Jawaban

Op yg sudah meninggal tidak punya NPWP. Warisan (tanah) dialihkan ke orang lain bukan ahli waris. Silakan melakukan pendaftaran NPWP warisan belum terbagi (Pasal 16 PMK-147/PMK.03/2017) Diatur juga pada kewajiban NPWP di Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016 Nanti pph final disetor menggunakan NPWP wbt.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/64320--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)