User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64319--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya kan ada lebih bayar pajak pada masa sebelumnya tetapi saya lupa untuk kompensasikan ke masa berikutnya apakah bisa dibuatkan spt pembetulan?

Jawaban

silakan hubungi KPP untuk memastikan pelaporan kemarin apakah benar tidak memilih apa apa di SPT LB nya. jika iya, yg memungkinkan dilakukan, baut SPT pembetulan dan dibagian induk II.E di 0 kan agar II.F nya LB dan bisa memilih kompensasi. tapi untuk melakukan ini, harus konsultasikan dahulu ke KPP

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/64319--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)