User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64311--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

bu, saya mau bertanya ttng pembukaan faktur pajak uang dimuka dibulan november ada pembayaran dari customer, tetapi karna kami tidak tau adanya ketentuan ttng pembukaan faktur pajak dimuka, maka faktur pajak kami buka setelah pengambilan barang di maret. pembayaran dimuka sebesar 50% dinovember, dan pengambilan barang dibulan maret sebanyak 4x, maka harusnya pembukaan faktur pajak seperti apa? pada kondisi masa maret saya sudah buka 4faktur pajak dan sudah melaporkan nya. dinovember pihak custo

Jawaban

seharusnya saat pembayaran DP, dibuatkan FP nya. jika sudah terlanjur diinput fp saat penyerahan, padahal ada pembayaran terlebih dahulu, silakan konfirmasi KPP

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/64311--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)