User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64308--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami berencana menggunakan tenaga kerja WNI pemegang PR (Permanent Resident) Australia, telah tinggal di Australia lebih dari 5 tahun. Mohon penjelasan terkait PPh yang wajib kami potong atas transaksi dengan tenaga ahli tersebut. Seluruh pekerjaan dilakukan dari Australia.

Jawaban

pastikan apakah sudah masuk sebagai SPLN sesuai PMK18/2021 atau tidak. jika ya, maka terutang pph 26. jika masih dianggaps ebagai SPDN maka terutang PPh pasal 21

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/64308--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)