faq1:5k13:64286--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PK belum dilaporkan di SPT, tapi PM udah dikreditkan pembeli. konsekuensinya apa?
Jawaban
ikuti pasal 9 ayat 8 aja mba, di pasal tsb tidak disebutkan begitu, jadi tetap bisa dikreditkan Tapi perlu diinformasikan juga terkait dengan ketentuan tanggung jawab renteng, pembeli bisa ditagih, kecuali pembeli bisa membuktikan kalau udah pernah dipungut
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/64286--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)