User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64286--30-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PK belum dilaporkan di SPT, tapi PM udah dikreditkan pembeli. konsekuensinya apa?

Jawaban

ikuti pasal 9 ayat 8 aja mba, di pasal tsb tidak disebutkan begitu, jadi tetap bisa dikreditkan Tapi perlu diinformasikan juga terkait dengan ketentuan tanggung jawab renteng, pembeli bisa ditagih, kecuali pembeli bisa membuktikan kalau udah pernah dipungut

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/64286--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)