User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64284--30-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mau tanya, saya akan melaporkan pph dan ppn masa badan waktu itu lupa untuk membuat nomor faktur, langsung membuat eBIlling dan pajaknya langsung di bayar cara melaporkan pajak masanya bagaimana yah apakah ada link/ guidelene sebagai acuan saya

Jawaban

tranksaksi penjualan dengan pemda, nilai penyerahan di atas 2 juta. silakan tetap terbitkan faktur. namun jika terlambat membuat faktur akan dikenakan denda 1%

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/64284--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)