faq1:5k13:64284--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya, saya akan melaporkan pph dan ppn masa badan waktu itu lupa untuk membuat nomor faktur, langsung membuat eBIlling dan pajaknya langsung di bayar cara melaporkan pajak masanya bagaimana yah apakah ada link/ guidelene sebagai acuan saya
Jawaban
tranksaksi penjualan dengan pemda, nilai penyerahan di atas 2 juta. silakan tetap terbitkan faktur. namun jika terlambat membuat faktur akan dikenakan denda 1%
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/64284--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)