User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64265--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mengenai dividen yang dikeculaikan objek PPh di UU cipta kerja apabila ada salah satu pemegang saham tidak menginvestasikan kembali atada dividen yang diperoleh dan perusahaan tidak memotong PPh tsb. bagaimana ketentuan terhadap perusahan?

Jawaban

dividen yg diterima op berasal dr dlm negeri kalo tidak diinvestasikan disetor sendiri oleh penerima, badan yg kasih tidak ada kewajiban motong

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k13/64265--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)