faq1:5k13:64265--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mengenai dividen yang dikeculaikan objek PPh di UU cipta kerja apabila ada salah satu pemegang saham tidak menginvestasikan kembali atada dividen yang diperoleh dan perusahaan tidak memotong PPh tsb. bagaimana ketentuan terhadap perusahan?
Jawaban
dividen yg diterima op berasal dr dlm negeri kalo tidak diinvestasikan disetor sendiri oleh penerima, badan yg kasih tidak ada kewajiban motong
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k13/64265--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)