faq1:5k13:64262--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
misal ada PT. A sudah PKP dan mau buka cabang tuk pertama kali,, dan PT. A Memutuskan mau pemusatan, apakah cabang PT. A pertama kali itu harus mengajukan prosedur PKP trus di cabut PKP nya baru dipusatkan ?
Jawaban
Silakan lakukan pendaftaran NPWP cabang terlebih dahulu kemudian ajukan pengukuhan PKP untuk cabang tersebut. Untuk persyaratan pemusatan sesuai pasal 4 PER-11/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/64262--30-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)