User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64259--30-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#10Q email : saya ingin bertanya untuk WNA yang membeli property di indonesia pajak pembeliannya berapa ya Pak/Bu? dan apakah ada syarat khususnya bagi WNA yang ingin membeli property di indonesia? mohon dibantu jawabannya Yanti

Jawaban

#10A Kalo dari sisi penjual, atas penghasilannya dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Kalo dari sisi pembeli kita ga ngatur. Karena itu nanti kenanya BPHTB dan merupakan kewenangannya pemda terkait. Syarat bagi WNA yang ingin membeli property di indonesia juga kita ga ngatur, silakan ditanyakan ke dinas/kementerian terkait.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k13/64259--30-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1