faq1:5k13:64252--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kami ingin bertanya seputar nota retur terkait pemindahaan WP pusat ke Madya WP Cabang PKP , menerima nota retur dari pembelinya. PKP Pembeli tentunya tidak bisa terbitkan nota retur dengan NPWP Pusat, karena faktur pajak yang akan di retur adalah FP yang diterbitkan oleh PKP penjual dengan NPWP cabang (sebelum SMT) disisi PKP Penjual yang menerima nota retur dari pembeli bagaimana cara kreditkannya ?
Jawaban
Retur atas faktur cabang yang belum approved setelah SMP tidak bisa dilaporkan. Retur mengacu ke nomor faktur tertentu dan faktur tertentu mengacu ke NPWP penerbit dan NPWP pembeli. Terkait perlakuan atas nota retur yang diterima setelah pemusatan, bisa dikonsultasikan dengan AR
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/64252--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)