User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64252--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kami ingin bertanya seputar nota retur terkait pemindahaan WP pusat ke Madya WP Cabang PKP , menerima nota retur dari pembelinya. PKP Pembeli tentunya tidak bisa terbitkan nota retur dengan NPWP Pusat, karena faktur pajak yang akan di retur adalah FP yang diterbitkan oleh PKP penjual dengan NPWP cabang (sebelum SMT) disisi PKP Penjual yang menerima nota retur dari pembeli bagaimana cara kreditkannya ?

Jawaban

Retur atas faktur cabang yang belum approved setelah SMP tidak bisa dilaporkan. Retur mengacu ke nomor faktur tertentu dan faktur tertentu mengacu ke NPWP penerbit dan NPWP pembeli. Terkait perlakuan atas nota retur yang diterima setelah pemusatan, bisa dikonsultasikan dengan AR

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/64252--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)