User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64245--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ingin menanyakan mengenai perihal pelaporan pajak PPnBM kami, dalam pelaporan masa 4 PPnBM ketika saya download CSV bagian FPM muncuk 3 faktur. itu apa ya? apakah pajak masukkan yg belum terlaporkan? atau bagaimana?

Jawaban

WP efaktur, setelah dicek ternyata FP Masukan belum approve. Di web efaktur tidak muncul. Diarahkan upload, pengkreditan boleh s.d. tiga masa pajak setelah faktur pajak seharusnya dibuat, sepanjang belum dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/64245--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)