faq1:5k13:64245--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ingin menanyakan mengenai perihal pelaporan pajak PPnBM kami, dalam pelaporan masa 4 PPnBM ketika saya download CSV bagian FPM muncuk 3 faktur. itu apa ya? apakah pajak masukkan yg belum terlaporkan? atau bagaimana?
Jawaban
WP efaktur, setelah dicek ternyata FP Masukan belum approve. Di web efaktur tidak muncul. Diarahkan upload, pengkreditan boleh s.d. tiga masa pajak setelah faktur pajak seharusnya dibuat, sepanjang belum dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/64245--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)