faq1:5k13:64242--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya ingin bertanya menganai PMK No.63/PMK.03/2021 Dalam pasal 12, “EFIN dan Kode Verifikasi dapat digunakan paling lambat sampai 31 Desember 2022” Jadi, setelah itu semua WP wajib memiliki Sertifikat Elektronik? Bagaimana dengan OP dengan status karyawan atau OP yang hanya melaporkan SPT Tahunannya setahun sekali, Apa Sertifikat Elektronik wajib untuk pelaporan di masa mendatang?
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan pelaksanaan terkait PMK-63/PMK.03/2021. Terkait aplikasinya juga masih dalam pengembangan pihak IT. Silakan ditunggu ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaannya ya.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/64242--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)