faq1:5k13:64238--30-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Apakah jika data yg di prepopulated sudah ter upload dan ada data yg semestinya tidak diupload tapi ikut terupload, bisa dicancel? Karena data itu masih butuh konfirmasi apakah bisa dikreditkan atau tidak. Jadi tidak mau saya masukkan ke dalam spt masa yg bersangkutan gitu. Tapi juga bukan pembatalan.
Jawaban
Kalo pajak masukan udah diupload dan approval sukses udah gabisa ganti masa pajak. Tapi harusnya masih bisa ubah pengkreditan
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/64238--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)