User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64238--30-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Apakah jika data yg di prepopulated sudah ter upload dan ada data yg semestinya tidak diupload tapi ikut terupload, bisa dicancel? Karena data itu masih butuh konfirmasi apakah bisa dikreditkan atau tidak. Jadi tidak mau saya masukkan ke dalam spt masa yg bersangkutan gitu. Tapi juga bukan pembatalan.

Jawaban

Kalo pajak masukan udah diupload dan approval sukses udah gabisa ganti masa pajak. Tapi harusnya masih bisa ubah pengkreditan

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/64238--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)