User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64236--30-juni-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

#1Q: saya mau lapor spt badan pak. kenapa di pph terutang angkanya 0 ya pak? padahal tarifnya udah disetting, harusnya muncul PPh terutangnya otomatis kan?

Jawaban

#1A setting ulang lagi tarifnya pake cara berikut: Untuk menyesuaikan tarif PPh badan 25%, PPh 25 angsuran 22% seperti ini caranya di espt pph badan: tarif disetting menjadi 25% semuanya dulu (masuk ke menu setting terus tarif) pastikan angka PPh 29 sesuai dengan tarif 25%, lalu save kalo sudah default nya 25% lanjut berikutnya setelah itu bapak/ibu ubah setting tarif menjadi 22%, lalu masuk lagi di induk SPT tanpa klik klik bagian A-C, langsung saja ke E-G penghitungan PPh 25 (nomor

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k13/64236--30-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)