faq1:5k13:64232--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat pagi saya karyawan dari PT Altra Raya NPWP : 31.742.005.7-416.000 Saya ingin menanyakan Persyaratan dan Data yang harus disiapkan perihal untuk merubah penanda tangan di efaktur,SPT,DJP,dll?? untuk dasar hukumnya dimana ya??
Jawaban
1. Penandatanganan SPT Badan. UU KUP UU 28/2007 Pasal 4 (2). Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan p
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k13/64232--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)