faq1:5k13:64218--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Misalkan saya membeli suatu barang pada bulan Mei 2021 dan Faktur Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah saya laporkan. Tetapi ternyata transaksi tersebut BATAL. Apakah saya membatalkan Faktur Pajak Masukan tersebut saja atau saya sekalian membut retur pembelian?
Jawaban
Jika transaksinya batal dan pembeli sudah mengkreditkan FP masukannya, nanti penjual klik batal terlebih dahulu, kemudian muncul status menunggu konfirmasi pembeli, setelah itu pembeli klik batal, baru FP tsb status nya batal. SPT masa Mei apakah sudah dilaporkan? Jika sudah WP berkewajiban untuk melakukan pembetulan SPT. Penjual memiliki kewajiban melaporkan FP yg batal ke KPP tempat penjual dan pembeli terdaftar dan menyampaikan bukti yg menunjukkan FP tsb batal.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/64218--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)