User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64212--28-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apabila wajib pajak ingin melakakukan pembayaran atas kurang bayar PPh Badan dollar dengan menggunakan mata uang rupiah, kurs mana yang digunakan kurs akhir tahun atau kurs saat pembayaran bu?

Jawaban

Pasal 14 PMK 242/2014 Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat melakukan pembayaran PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak serta surat ketapan pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, denga

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64212--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)