User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64207--25-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP tanya jika tidak ada perjanjian pisah harta, klo omset suami istri lebih dari 4,8M harus PKP? mention di awal WP bilang suami istri memiliki NPWP terpisah, beda bidang kerja (perusahaan) history mention : https://twitter.com/tempe_garink/status/1407964253642911745 mas mbak, klo kayak gini gimana ya? klo npwp terpisah tapi nggak ada perjanjian pisah harta, pengukuhan pkp merujuk ke tiap npwp nya kah? apakah suami ataupun istrinya sudah melebihi 4,8M?

Jawaban

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya Kalau tidak ada

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64207--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)