faq1:5k13:64205--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Wanita kawin dengan NPWP Memilih Terpisah, awalnya karyawan kemudian menjadi ibu rumah tangga, satu tahun pajak tidak mendapat penghasilan sama sekali. Pengisian SPT nya seperti apa ? Apa bisa dengan 1770 SS penghasilan diisi 0 saja status PTKP TK/0 ? Apakah sudah terbit ketentuan terbaru terkait Penyerahan PPnBM Kendaraan bermotor DTP ?
Jawaban
Untuk wanita kawin dengan status MT, tetap mengisi penghitungan PH/MT suami/isteri ya. PTKP suami diisi K/ tanggungan, PTKP isteri diisi 0. Karena statusnya memilih terpisah (MT) dan tidak memiliki bukti potong, maka pelaporan SPT nya menggunakan form 1770, tidak bisa menggunakan 1770 SS
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/64205--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)