User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64205--24-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wanita kawin dengan NPWP Memilih Terpisah, awalnya karyawan kemudian menjadi ibu rumah tangga, satu tahun pajak tidak mendapat penghasilan sama sekali. Pengisian SPT nya seperti apa ? Apa bisa dengan 1770 SS penghasilan diisi 0 saja status PTKP TK/0 ? Apakah sudah terbit ketentuan terbaru terkait Penyerahan PPnBM Kendaraan bermotor DTP ?

Jawaban

Untuk wanita kawin dengan status MT, tetap mengisi penghitungan PH/MT suami/isteri ya. PTKP suami diisi K/ tanggungan, PTKP isteri diisi 0. Karena statusnya memilih terpisah (MT) dan tidak memiliki bukti potong, maka pelaporan SPT nya menggunakan form 1770, tidak bisa menggunakan 1770 SS

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64205--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)