faq1:5k13:64199--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
anya: wp melakukan transaksi jual beli saham. Lalu saham yang di jual belikan telah mendapatkan penilaian dari KJPP. Apakah penilaian KJPP ini dianggap sebagai nilai transaksi yang wajar? terdapat hubungan istimewa
Jawaban
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Maks
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/64199--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)