faq1:5k13:64198--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
berdasarkan UU Cika bahwa dividen dari LN free of tax namun kami sudah menyetorkan pajak deemed dividen sejak tahun 2017 atas pajak yg sudah disetorkan saya jadi bagaimana ya? mengingat saya sudah setorin sejak tahun 2017
Jawaban
Jadi dividen yang bukan termasuk objek pajak adalah dividen dari laba setelah pajak mulai tahun 2020, dan diinvestasikan di Indonesia. Dividen yg diterima dari laba setelah pajak di tahun 2017 s.d 2019 yang sudah dibayarkan PPh atas deemed dividennya tidak masuk dalam kategori bukan objek pajak. Tapiii baru dpt info, katanya sebenarnya ini belum ada penegasannya. Jadi, arahkan ke KPP aja
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k13/64198--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)