User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64198--23-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

berdasarkan UU Cika bahwa dividen dari LN free of tax namun kami sudah menyetorkan pajak deemed dividen sejak tahun 2017 atas pajak yg sudah disetorkan saya jadi bagaimana ya? mengingat saya sudah setorin sejak tahun 2017

Jawaban

Jadi dividen yang bukan termasuk objek pajak adalah dividen dari laba setelah pajak mulai tahun 2020, dan diinvestasikan di Indonesia. Dividen yg diterima dari laba setelah pajak di tahun 2017 s.d 2019 yang sudah dibayarkan PPh atas deemed dividennya tidak masuk dalam kategori bukan objek pajak. Tapiii baru dpt info, katanya sebenarnya ini belum ada penegasannya. Jadi, arahkan ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64198--23-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)