User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64194--22-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, kalau wp awalnya mau melakukan pembetulan pph pasal 23 di ebupot. dia terlanjur upload ulang seluruh bupotnya dan sudah posting spt pembetulan. jadinya kan bupotnya double dan tidak bisa dihapus. karena gamau lapor dan setor nilai kb yang akan muncul di spt pembetulannya, dia memilih buat gajadi pembetulan dan posisinya si bupotnya kedouble semua. kalo kaya gt konsekuensinya apa ya? apakah jika nantinya ada penelitian dia bisa dianggap tidak melaporkan SPT secara lengkap atau bagaimana?

Jawaban

Jadi WP dah lapor normal, mau pembetulan 1 bukpot, eh salah malah impor semua, dan udah keposting di SPT pembetulan sehingga tidak dpt dihapus gitu yaa. Sudah dijelaskan konsep hapus bukti potong. WP nya ga mau lapor. Arahkan untuk konfirmasi KPP aja kalau gitu. Karena jika tdk dilaporkan pembetulannya, sedangkan ada 1 bukti potong yg seharusnya dibetulkan, maka SPTnya tidak jelas, lengkap dan benar pengisiannya. Pengaruh nya ga sekarang sih emang, bisa jadi nanti kalau ada penelitian atau p

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64194--22-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)