Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau menanyakan terkait dengan fasilitas pajak tax allowance, perusahaan saya ada rencana expansi untuk investasi asset dalam nominal yang ckup besar namun dilakukan secara berkala tahun 2022 dan tahun 2025 untuk itu, kami rencana akan apply untuk faislitas tax allowance apabila 2022 sudah diberikan faislitas tersebut, apakah nanti di tahun 2025 saya bisa ajukan lagi untuk tax allowance nya investasi asset yang ke 2?
Jawaban
Lihat dulu izin di oss nya gmn. Waktu dia mau investasi kan dia izin dulu kan. Nah apakah itu satu kesatuan nilai transaksi di izin tsb?Kalau misalkan ternyata satu kesatuan investasi, cuma pemberian investasinya yang dilakukan bertahap ya tetep dpt sekali fasilitas aja. Misalkan nanti di tahun 2025 dia mengajukan izin investasi lagi, dan memenuhi kriteria PP 78 untuk mendapatkan fasilitas, bisa dpt lagi. misal dia komitmen invest 1 trilyun trus dia 2022 belanja 500 M trus 2023 dia jualan SM
Dasar Hukum
–
Editor
EII