User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64187--21-juni-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

terkait E-phtb tadi saya ada melakukan validasi tetapi setelah selesai ada kesalahan di luas tanah dan bangunan. setelah saya mau buat ulang tidak bisa dikarenakan NTPN sudah digunakan, bagaimana solusinya, yang salah hanya luas tanah & bangunannya saja, untuk nominal PPh tidak salah

Jawaban

Sesuai ketentuan dan berdasarkan sistem e-phtb tidak ada mekanisme pembetulan. Jika memang sudah terbit Surat keterangan validasi ephtb nya silahkan konfirmasi ke KPP aja apakah bisa dibetulkan atau tidak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k13/64187--21-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)