Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
1.Ketika kami cek diprepopulated PIB, no notul/ SPTNP tersebut belum ada. Mengapa demikian? Bukan seharusnya yang sudah kami bayarkan full ke Negara PPN nya bisa kami manfaatkan? 2.Jika demikian, kapan saya bisa manfaatkan PPN tersebut? Apakah dibulan notul diterbitkan atau pada bulan BPN tersebut?
Jawaban
Sepanjang dokumen tersebut masuk sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak dan memenuhi ketentuan dalam PER-13/2019, maka seharusnya bisa saja dikreditkan. Jika di prepopulated tidak muncul bisa diinput manual. Bisa dikreditkan sesuai per 13 2019 kalo ppn. Nanti dikreditkan sesuai masa bayar sptnpnya atau 3 masa pajak setelahnya. Input di efakturnya : Sptnp, spktnp: 6 digit setelah sptnp/spktnp- #ntpn Untuk sptnp ini kita sinkronisasi data dengan BC mba, jadi tarik datanya da
Dasar Hukum
–
Editor
MAR