faq1:5k13:64177--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika kami badan usaha Dalam negeri (perusahaan manufacturing) memberikan training mengenai teknik dimana pesertanya tenaga kerja asing. Training diberikan di Indonesia. Namun biayanya akan kami tagihkan kepada badan usaha di luar negeri (jepang). Itu aspek ppn dan pph nya bagaimana ya bu?
Jawaban
pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa (SE-35/PJ/2010). Sepanjang masuk pengertian itu maka dikenakan pph pasal 23 atas jasa teknik. Untuk PPN sepanjang perusahaan tsb PKP dan yg diserahkan adalah JKP maka dikenai PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/64177--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)