faq1:5k13:64174--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo pemberi pinjaman itu stake holder kan kalo memenuhi kriteria pp 94 tidak kena bunga pinjaman, kalo situasinya pemegang saham butuh uang dan minjem uang itu gimana kak? Apa kena bunga?
Jawaban
Hubungan istimewa sesuai pasal 18(4) UU PPh. Apabila ada transaksi pinjaman ke pihak yang ada hubungan istimewa, maka seharusnya tetap dikenakan bunga berdasarkan prinsip kewajaran usaha. Pasal 12 PP-94/2010 menjelaskan apabila pinjaman diberikan oleh pemegang saham kepada perusahaan diperbolehkan memberikan pinjaman tanpa bunga.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k13/64174--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)