User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64174--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo pemberi pinjaman itu stake holder kan kalo memenuhi kriteria pp 94 tidak kena bunga pinjaman, kalo situasinya pemegang saham butuh uang dan minjem uang itu gimana kak? Apa kena bunga?

Jawaban

Hubungan istimewa sesuai pasal 18(4) UU PPh. Apabila ada transaksi pinjaman ke pihak yang ada hubungan istimewa, maka seharusnya tetap dikenakan bunga berdasarkan prinsip kewajaran usaha. Pasal 12 PP-94/2010 menjelaskan apabila pinjaman diberikan oleh pemegang saham kepada perusahaan diperbolehkan memberikan pinjaman tanpa bunga.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/64174--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)