User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64172--29-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat sore, mau tanya untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dia tidak menginvestasikan kembali dan tidak melakukan penyetoran pajak berdasarkan UU CIKA, yang ditanyakan pihak perusahaan harus melakukan pemotongan atau tidak?Terima kasih

Jawaban

dalam pasal 40 ayat 1 PMK 18/PMK.03/2021 dijelaskan kalau dividen tidak diinvestasikan maka penerima dividen wajib menyetor sendiri PPh finalnya. pemberi dividen tidak perlu memotong pphnya

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k13/64172--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)