faq1:5k13:64172--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat sore, mau tanya untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dia tidak menginvestasikan kembali dan tidak melakukan penyetoran pajak berdasarkan UU CIKA, yang ditanyakan pihak perusahaan harus melakukan pemotongan atau tidak?Terima kasih
Jawaban
dalam pasal 40 ayat 1 PMK 18/PMK.03/2021 dijelaskan kalau dividen tidak diinvestasikan maka penerima dividen wajib menyetor sendiri PPh finalnya. pemberi dividen tidak perlu memotong pphnya
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/64172--29-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)