User Tools

Site Tools


faq1:5k13:64169--29-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kami dari PT Kusuma Maju Bersama ingin bertanya mengenai aturan pajak dengan kasus sebagai berikut : Kami terdaftar NPWP sejak tahun 2018, kami bergerak dibidang real estate. Karena kami masih perusahaan baru, maka kami masih melakukan pembelian tanah saja. Pada tahun November 2020 kami melakukan pembelian tanah yang ber PPN. Lalu kami mengajukan PKP pada Juni 2021. Apakah PPN atas pembelian tanah pada November 2020 bisa kami kreditkan? Terkait juga dengan aturan baru UU Cipta Kerja. Pembelian

Jawaban

betul . Sesuai pmk 18/2021 pasal 65

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/64169--29-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1