faq1:5k13:64168--29-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang, mau tanya mengenai pph 21 yang di gross up, atas beban pph 21 itu apakah boleh dibiayakan? Kalau boleh aturannya ada dimana ya?
Jawaban
jika wp menggunakan grossup karena dianggap sebagai tunjangan, maka pemberi kerja boleh menganggap sebagai biaya, jika dianggap sebagai pph ditanggung pemberi kerja, maka tidak boleh dianggap sebagai biaya. PER16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k13/64168--29-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)